Wednesday, January 19, 2011

P P J K

Perusahaan tempat saya kerja sekarang bergerak di bidang Jasa dan Transportasi. Lebih dikenal sih dengan sebutan PPJK. Nah lo, apa itu PPJK?
Berhubung saat ini saya baru 1 minggu kerja di kantor yang baru...jadi masih banyak istilah-istilah yang belum pernah saya dengar sebelumnya, sebenernya sih mau tanya2 ke temen, tapi temen-temen pada sibuk masing-masing, akhirnya saya inisiatif untuk tanya mbah google aja deh. Berikut resume yang saya dapat..

* PPJK merupakan singkatan dari Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir
. Pengurusan Pemberitahuan Pabean atas barang impor atau ekspor dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir.

* Dasar Hukum
:
  1. Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995
  2. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tanggal 20 Juni 2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2007 tanggal 4 Juli 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Nomor Pokok dan Pengawasan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.
* GAMBARAN UMUM TENTANG PPJK
Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean tidak dilakukan sendiri, importir, atau eksportir dapat memberikan kuasanya kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
Untuk dapat melakukan pengurusan jasa kepabeanan, PPJK harus memiliki nomor identitas berupa Nomor Pokok PPJK. Nomor Pokok PPJK tersebut dikeluarkan oleh Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Untuk dapat Nomor Pokok PPJK, PPJK harus melakukan registrasi melalui media elektronik kepada DJBC. ( www.beacukai.go.id ).
PPJK yang akan melakukan registrasi harus memenuhi persyaratan :
  1. Kejelasan dan Kebenaran alamat PPJK
  2. Kejelasan dan kebenaran identitas pengurus dan penanggungjawab PPJK
  3. Mempunyai ahli kepabeanan
  4. Kepastian penyelenggaraan pembukuan
Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya data registrasi secara lengkap dan benar.
Untuk dapat memulai kegiatan pengurusan jasa kepabeanan, PPJK yang telah mendapatkan Nomor Pokok PPJK harus terlebih dahulu menyerahkan jaminan kepada Kepala KPPBC yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK.
Bentuk Jaminan dapat berupa :
  1. Jaminan Tunai
  2. Jaminan Bank dan atau
  3. Jaminan dari perusahaan asuransi
* FILOSOFI PPJK
Pada dasarnya pengangkut, importir atau eksportir sebagai pemilik barang dapat menyelesaikan Kewajiban Pabean mereka. Namun, mengingat tidak semua pemilik barang mengetahui atau menguasai ketentuan tata laksana Kepabeanan atau karena suatu hal tidak dapat menyelesaikan sendiri Kewajiban Pabean, diberi kemungkinan untuk memberikan kuasa penyelesaian Kewajiban Pabean tersebut kepada PPJK yang terdaftar di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

Jadi, intinya sih PPJK itu tugasnya untuk memudahkan eksportir, importir atau pengangkut dalam proses pengurusan dokumen kepabeanan.

Kira2 apa aja sih dokumen yang diperlukan untuk mengurus kepabeanan ??? berikut ini jawabannya :

  • Bill of Lading (B/L) : sebuah kontrak transportasi antara pengirim dengan pemilik barang. Dibuat oleh pengirim barang, bisa berupa negotiable atau non-negotiable. Kalo negotiable itu berarti barang bisa diperdagangkan selama perjalanan. Nah, kalo non-negotiable mah kebalikannya.
  • Commercial Invoice : faktur penagihan yang berisi detail barang dan harga keseluruhan. Sebenernya ada perbedaan antara Commercial Invoice dengan Proforma Invoice. Kalo Proforma Invoice itu disiapkan eksportir sebagai respon dari sales order / pemesanan dan tidak mengharuskan calon pembeli untuk membeli barang tsb. Sedangkan, Commercial Invoice dikirim eksportir disertai spesifikasi persetujuan antara kedua pihak dan ditandatangi, kemudian dikembalikan ke eksportir. Commercial Invoice bisa berupa salinan dari Proforma Invoice jika ga ada perubahan pada saat negoisiasi.
  • Certificate of Origin (C/O): sebuah sertifikat yang dibuat oleh badan dari negara asal pengiriman yang memperlihatkan data dimana barang dibuat atau dihasilkan, maksud ekspor komoditas tsb dan jumlah pajak pertambahan nilai (PPN). Jadi, dokumen ini penting untuk dasar perhitungan biaya.
  • Packing List : berisi informasi dari berat kotor dan bersih muatan barang, nomor invoice dan nama importir. Packing List harus memperlihatkan detail barang, spesifikasi secara lengkap dan jelassss!hihihi
  • Health Certificate : Sertifikat ini memperlihatkan informasi analisa suatu barang, yang menjelaskan bahwa barang tsb aman untuk digunakan manusia ato binatang.
okay deh...sementara ini aja resume yang saya dapat. Klo nanti ada tambahan atau perubahan akan saya update, tentu aja kalau ga terhalang 'penyakit' malas saya. ^______^peace

9 comments:

  1. Terima kasih
    sangat bermafaat bagi saya,
    karena saya importir kelas teri,,ha ha ha.

    ReplyDelete
  2. saya punya masalah dengan barang inport saya dan membutuhkan pihak ke 3 PPJK untuk mengurusnya. Apakah mbak bisa bantu saya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. GRAPURA TOPWIN INDONESIA PT
      INTERNATIONAL FORWARDER SEA & AIR FREIGHT SERVIS
      JASA UNDERNAME, DOMESTIC & DOOR TO DOOR SERVICE

      Kepada YTH:
      Seluruh Pimpinan perusahaan, Direktur, Purchasing, Dept. Import, Domestic dan Door To Door Service di tempat.

      Bersama ini kami sampaikan kepada Bapak/Ibu atas kelancaran import atau pengiriman barang antar provinsi, antar kota dan door to door service berupa Cargo Konstruksi, Unit Mobil, Alat Berat, Kimia, Barang Rumah Tangga dan lain-lain baik darat, laut dan bahkan udara, kami siap membantu kelancaran bisnis Bapak/Ibu sebagai berikut:

      A. BAGI YANG TIDAK MEMILIKI PERUSAHAAN, KAMI MENYEDIAKAN PERUSAHAAN UNTUK IMPORT UNDERNAME YANG BERKUALITAS BAIK DENGAN STATUS IMPORT DI BEA & CUKAI (KUNING).

      B. KAMI JUGA MELAYANI JASA CUSTOM CLEARANCE LAUT DAN UDARA, DOSMETIC, DOOR TO DOOR SERVICE, BORONGAN (ALL-IN) DAN JUGA SPESIALIS PENGURUSAN BARANG-BARANG BERMASALAH ATAU YANG TERTAHAN DI BEA & CUKAI SELURUH WILAYAH INDONESIA.

      C. BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN RI NO 70/M-DAG/PER/9/2015 TENTANG API. PT. GRAPURA TOPWIN INDONESIA SUDAH MELAKUKAN PERUBAHAN YAITU ADA 11 NAMA DAN JENIS BARANG YANG TERTERA DI API PERUSAHAAN KAMI:


      1. MESIN DAN SPARE PART
      2. FURNITURE
      3. BAHAN KIMIA
      4. DUPA
      5. ALAT PERTAMBANGAN
      6. PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA
      7. ALAT KONSTRUKSI
      8. ELEKTRONIK
      9. SPARE PART MOBIL
      10. TAS
      11. ALUMUNIUM

      Jangan pernah memutuskan komunikasi sebelum anda menghubungi TOPWIN GROUP untuk memastikan bahwa anda sudah mendapatkan respon/penawaran harga yang baik. Kehadiran kami disini hanyalah untuk membantu perusahaan Bapak/Ibu pimpin dan ingin menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam waktu yang lama.

      Misi kami:
      “Memperlancar usaha Anda dengan service yang baik serta memuaskan dan tepat waktu (Anda puas Kami Bangga)”

      Bersama ini juga kami lampirkan penawaran jasa import, API-U dan SIUP. Mohon untuk di buka lampirannya.
      --
      Hormat Kami,
      Tr. Banta Ridsyah
      PT. GRAPURA TOPWIN INDONESIA
      Jl. Marsekal Suryadharma No. 08 RT 003 RW 04 Kel. Selapajang Jaya
      Kec. Neglasari Kota Tangerang 15127
      Phone : 021-5500114 Fax: 021-5504036
      Hp/WA : 085780127739 / 081360265972
      BBM : D5900C2D
      E-mail : nanaktopan.gtilogistics@gmail.com

      Delete
  3. Apakah mempunyai standar mutlak untuk bekerja sebagai PPJK? saya lulusan D3 perpajakan ingin sekalai bekerja sebagai freight forwarder di tanjung priok

    ReplyDelete
  4. Terimakasih
    Sangat bermanfaat
    Saya bekerja di Perusahaan Nasional
    PT. SARANA BANDAR NASIONAL siap utk bekerjasama dengan para exportir maupun importir

    ReplyDelete
  5. Kepada Yth.
    Bagian Ekspor - Import & Domestics

    Dengan Hormat,
    Perkenalkan kami dari importundername.com PT.MEGATON SAMUDERA ASIA International Freight Forwarding, melayani pengirimam dengan pembelian EX WORKS, FOB, C&F, CIF, dari seluruh Negara dan service yang kami tawarkan sebagai berikut :

    Ø Sea and Air Cargo Service
    Ø Customs Clearance Service
    Ø International Courier Services
    Ø Jasa Import Door To Door
    Ø Import Borongan Mesin Bekas
    Ø Undername Import KUOTA SPI Biji Plastik
    Ø Undername Import KUOTA SPI Besi & Baja
    Ø Borongan ( All-In )
    Ø Undername (Penyewaan Consegnee)

    Demikianlah Penawaran Jasa ini kami ajukan Kepada Perusahan yang Bpak/Ibu Pinpin Semoga terjalin kerjasama dengan Baik Untuk yang akan datang, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

    PT.MEGATON SAMUDERA ASIA Jasa Forwarder Import , Jasa Import Door to Door dan sewa Undername Perusahaan
    Gedung Pembina Graha Lt. 02 Room. 221
    Jl.D.I Penjaitan No.45 Rawa Bunga Jakarta 13350

    Contact :
    Tlp : +62 21 – 8591 7799
    Fax : +62 21 – 2232 6705
    Web : www.importundername.com
    Web : www.msalogistics.co.id
    Web : www.undernameimport.com
    Web : www.profesionalcustoms.com
    BP. ZAIN
    Hp.Wa 08124888854
    Hp.Wa 08122223856

    ReplyDelete

Wednesday, January 19, 2011

P P J K

Perusahaan tempat saya kerja sekarang bergerak di bidang Jasa dan Transportasi. Lebih dikenal sih dengan sebutan PPJK. Nah lo, apa itu PPJK?
Berhubung saat ini saya baru 1 minggu kerja di kantor yang baru...jadi masih banyak istilah-istilah yang belum pernah saya dengar sebelumnya, sebenernya sih mau tanya2 ke temen, tapi temen-temen pada sibuk masing-masing, akhirnya saya inisiatif untuk tanya mbah google aja deh. Berikut resume yang saya dapat..

* PPJK merupakan singkatan dari Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir
. Pengurusan Pemberitahuan Pabean atas barang impor atau ekspor dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir.

* Dasar Hukum
:
  1. Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995
  2. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tanggal 20 Juni 2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2007 tanggal 4 Juli 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Nomor Pokok dan Pengawasan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.
* GAMBARAN UMUM TENTANG PPJK
Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean tidak dilakukan sendiri, importir, atau eksportir dapat memberikan kuasanya kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
Untuk dapat melakukan pengurusan jasa kepabeanan, PPJK harus memiliki nomor identitas berupa Nomor Pokok PPJK. Nomor Pokok PPJK tersebut dikeluarkan oleh Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Untuk dapat Nomor Pokok PPJK, PPJK harus melakukan registrasi melalui media elektronik kepada DJBC. ( www.beacukai.go.id ).
PPJK yang akan melakukan registrasi harus memenuhi persyaratan :
  1. Kejelasan dan Kebenaran alamat PPJK
  2. Kejelasan dan kebenaran identitas pengurus dan penanggungjawab PPJK
  3. Mempunyai ahli kepabeanan
  4. Kepastian penyelenggaraan pembukuan
Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya data registrasi secara lengkap dan benar.
Untuk dapat memulai kegiatan pengurusan jasa kepabeanan, PPJK yang telah mendapatkan Nomor Pokok PPJK harus terlebih dahulu menyerahkan jaminan kepada Kepala KPPBC yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK.
Bentuk Jaminan dapat berupa :
  1. Jaminan Tunai
  2. Jaminan Bank dan atau
  3. Jaminan dari perusahaan asuransi
* FILOSOFI PPJK
Pada dasarnya pengangkut, importir atau eksportir sebagai pemilik barang dapat menyelesaikan Kewajiban Pabean mereka. Namun, mengingat tidak semua pemilik barang mengetahui atau menguasai ketentuan tata laksana Kepabeanan atau karena suatu hal tidak dapat menyelesaikan sendiri Kewajiban Pabean, diberi kemungkinan untuk memberikan kuasa penyelesaian Kewajiban Pabean tersebut kepada PPJK yang terdaftar di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

Jadi, intinya sih PPJK itu tugasnya untuk memudahkan eksportir, importir atau pengangkut dalam proses pengurusan dokumen kepabeanan.

Kira2 apa aja sih dokumen yang diperlukan untuk mengurus kepabeanan ??? berikut ini jawabannya :

  • Bill of Lading (B/L) : sebuah kontrak transportasi antara pengirim dengan pemilik barang. Dibuat oleh pengirim barang, bisa berupa negotiable atau non-negotiable. Kalo negotiable itu berarti barang bisa diperdagangkan selama perjalanan. Nah, kalo non-negotiable mah kebalikannya.
  • Commercial Invoice : faktur penagihan yang berisi detail barang dan harga keseluruhan. Sebenernya ada perbedaan antara Commercial Invoice dengan Proforma Invoice. Kalo Proforma Invoice itu disiapkan eksportir sebagai respon dari sales order / pemesanan dan tidak mengharuskan calon pembeli untuk membeli barang tsb. Sedangkan, Commercial Invoice dikirim eksportir disertai spesifikasi persetujuan antara kedua pihak dan ditandatangi, kemudian dikembalikan ke eksportir. Commercial Invoice bisa berupa salinan dari Proforma Invoice jika ga ada perubahan pada saat negoisiasi.
  • Certificate of Origin (C/O): sebuah sertifikat yang dibuat oleh badan dari negara asal pengiriman yang memperlihatkan data dimana barang dibuat atau dihasilkan, maksud ekspor komoditas tsb dan jumlah pajak pertambahan nilai (PPN). Jadi, dokumen ini penting untuk dasar perhitungan biaya.
  • Packing List : berisi informasi dari berat kotor dan bersih muatan barang, nomor invoice dan nama importir. Packing List harus memperlihatkan detail barang, spesifikasi secara lengkap dan jelassss!hihihi
  • Health Certificate : Sertifikat ini memperlihatkan informasi analisa suatu barang, yang menjelaskan bahwa barang tsb aman untuk digunakan manusia ato binatang.
okay deh...sementara ini aja resume yang saya dapat. Klo nanti ada tambahan atau perubahan akan saya update, tentu aja kalau ga terhalang 'penyakit' malas saya. ^______^peace

9 comments:

  1. Terima kasih
    sangat bermafaat bagi saya,
    karena saya importir kelas teri,,ha ha ha.

    ReplyDelete
  2. saya punya masalah dengan barang inport saya dan membutuhkan pihak ke 3 PPJK untuk mengurusnya. Apakah mbak bisa bantu saya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. GRAPURA TOPWIN INDONESIA PT
      INTERNATIONAL FORWARDER SEA & AIR FREIGHT SERVIS
      JASA UNDERNAME, DOMESTIC & DOOR TO DOOR SERVICE

      Kepada YTH:
      Seluruh Pimpinan perusahaan, Direktur, Purchasing, Dept. Import, Domestic dan Door To Door Service di tempat.

      Bersama ini kami sampaikan kepada Bapak/Ibu atas kelancaran import atau pengiriman barang antar provinsi, antar kota dan door to door service berupa Cargo Konstruksi, Unit Mobil, Alat Berat, Kimia, Barang Rumah Tangga dan lain-lain baik darat, laut dan bahkan udara, kami siap membantu kelancaran bisnis Bapak/Ibu sebagai berikut:

      A. BAGI YANG TIDAK MEMILIKI PERUSAHAAN, KAMI MENYEDIAKAN PERUSAHAAN UNTUK IMPORT UNDERNAME YANG BERKUALITAS BAIK DENGAN STATUS IMPORT DI BEA & CUKAI (KUNING).

      B. KAMI JUGA MELAYANI JASA CUSTOM CLEARANCE LAUT DAN UDARA, DOSMETIC, DOOR TO DOOR SERVICE, BORONGAN (ALL-IN) DAN JUGA SPESIALIS PENGURUSAN BARANG-BARANG BERMASALAH ATAU YANG TERTAHAN DI BEA & CUKAI SELURUH WILAYAH INDONESIA.

      C. BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN RI NO 70/M-DAG/PER/9/2015 TENTANG API. PT. GRAPURA TOPWIN INDONESIA SUDAH MELAKUKAN PERUBAHAN YAITU ADA 11 NAMA DAN JENIS BARANG YANG TERTERA DI API PERUSAHAAN KAMI:


      1. MESIN DAN SPARE PART
      2. FURNITURE
      3. BAHAN KIMIA
      4. DUPA
      5. ALAT PERTAMBANGAN
      6. PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA
      7. ALAT KONSTRUKSI
      8. ELEKTRONIK
      9. SPARE PART MOBIL
      10. TAS
      11. ALUMUNIUM

      Jangan pernah memutuskan komunikasi sebelum anda menghubungi TOPWIN GROUP untuk memastikan bahwa anda sudah mendapatkan respon/penawaran harga yang baik. Kehadiran kami disini hanyalah untuk membantu perusahaan Bapak/Ibu pimpin dan ingin menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam waktu yang lama.

      Misi kami:
      “Memperlancar usaha Anda dengan service yang baik serta memuaskan dan tepat waktu (Anda puas Kami Bangga)”

      Bersama ini juga kami lampirkan penawaran jasa import, API-U dan SIUP. Mohon untuk di buka lampirannya.
      --
      Hormat Kami,
      Tr. Banta Ridsyah
      PT. GRAPURA TOPWIN INDONESIA
      Jl. Marsekal Suryadharma No. 08 RT 003 RW 04 Kel. Selapajang Jaya
      Kec. Neglasari Kota Tangerang 15127
      Phone : 021-5500114 Fax: 021-5504036
      Hp/WA : 085780127739 / 081360265972
      BBM : D5900C2D
      E-mail : nanaktopan.gtilogistics@gmail.com

      Delete
  3. Apakah mempunyai standar mutlak untuk bekerja sebagai PPJK? saya lulusan D3 perpajakan ingin sekalai bekerja sebagai freight forwarder di tanjung priok

    ReplyDelete
  4. Terimakasih
    Sangat bermanfaat
    Saya bekerja di Perusahaan Nasional
    PT. SARANA BANDAR NASIONAL siap utk bekerjasama dengan para exportir maupun importir

    ReplyDelete
  5. Kepada Yth.
    Bagian Ekspor - Import & Domestics

    Dengan Hormat,
    Perkenalkan kami dari importundername.com PT.MEGATON SAMUDERA ASIA International Freight Forwarding, melayani pengirimam dengan pembelian EX WORKS, FOB, C&F, CIF, dari seluruh Negara dan service yang kami tawarkan sebagai berikut :

    Ø Sea and Air Cargo Service
    Ø Customs Clearance Service
    Ø International Courier Services
    Ø Jasa Import Door To Door
    Ø Import Borongan Mesin Bekas
    Ø Undername Import KUOTA SPI Biji Plastik
    Ø Undername Import KUOTA SPI Besi & Baja
    Ø Borongan ( All-In )
    Ø Undername (Penyewaan Consegnee)

    Demikianlah Penawaran Jasa ini kami ajukan Kepada Perusahan yang Bpak/Ibu Pinpin Semoga terjalin kerjasama dengan Baik Untuk yang akan datang, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

    PT.MEGATON SAMUDERA ASIA Jasa Forwarder Import , Jasa Import Door to Door dan sewa Undername Perusahaan
    Gedung Pembina Graha Lt. 02 Room. 221
    Jl.D.I Penjaitan No.45 Rawa Bunga Jakarta 13350

    Contact :
    Tlp : +62 21 – 8591 7799
    Fax : +62 21 – 2232 6705
    Web : www.importundername.com
    Web : www.msalogistics.co.id
    Web : www.undernameimport.com
    Web : www.profesionalcustoms.com
    BP. ZAIN
    Hp.Wa 08124888854
    Hp.Wa 08122223856

    ReplyDelete